Wednesday, April 10, 2013

Dahlan Minta Blok Mahakam Segera Diputuskan


Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berharap keputusan pengelolaan ladang gas dan minyak bumi di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak dilakukan dalam waktu yang mepet.

Musababnya, ia khawatir hal itu berimbas pada penurunan produksi minyak. "Karena kalau diputuskan dekat-dekat (batas waktu penyerahan), tidak akan ada perbaikan-perbaikan atau investasi-investasi. Jadi jangan sampai nanti pas penyerahan dalam keadaan jelek," katanya di kantor Pertamina, Selasa, 2 April 2013.


Ia pun mencontohkan penurunan produksi yang terjadi di Blok West Madura. "Karena diputuskannya mepet," katanya. Hal itu, menurut dia, bisa saja mempengaruhi pandangan masyarakat. "(Jadi kesannya) ya, kan, setelah dipegang Pertamina turun," ujarnya.

Namun, mengenai masalah keputusan pengelolaan, Dahlan menyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Enggak ada hubungannya sama saya, keputusan berapa persen bukan urusan saya. Saya ikut pemerintah," katanya.

Adapun mengenai pendanaan, Dahlan yakin Pertamina mampu mengambil seluruh pengelolaan Blok Mahakam. "(Masalah) pendanaan bisa dicari," katanya.

Seperti diketahui, kontrak perusahaan Total dan Inpex untuk menggarap Blok Mahakam akan berakhir pada 2017. Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan pihak mana yang akan mengelola Blok Mahakam pascakontrak tersebut berakhir. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pihaknya kini sedang mengkaji pengelolaan blok tersebut. Pengkajian itu berupa kesiapan Pertamina dan dampak keluarnya Total dari pengelolaan.

Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Blok Mahakam saat ini masih memiliki cadangan gas sekitar 5,8 trillion cubic feet (TCF) dan minyak bumi 185 juta barel. Saat ini tingkat produksi dari Blok Mahakam 65.204 barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 1.708,59 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

No comments:

Post a Comment