Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendorong perusahaan pelat merah untuk mengangkat pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap.
Hal itu mengacu pada aturan Peraturan Menteri Transmigarasi dan Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing yang diteken Muhaimin Iskandar pada akhir tahun lalu.
Hal itu mengacu pada aturan Peraturan Menteri Transmigarasi dan Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing yang diteken Muhaimin Iskandar pada akhir tahun lalu.