Tuesday, February 12, 2013

Pegawai BUMN yang Masih Outsourcing Didorong Jadi Karyawan Tetap

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendorong perusahaan pelat merah untuk mengangkat pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap.

Hal itu mengacu pada aturan Peraturan Menteri Transmigarasi dan Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing yang diteken Muhaimin Iskandar pada akhir tahun lalu.


Dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
"Pihak kita akan mengikuti aturan main yang berlaku," jelas Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat di kantor pusat Garuda Indonesia, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Dia menuturkan menjamurnya pegawai outsourcing sebenarnya didorong Undang-undang (UU) tentang Tenaga Kerja yang memperbolehkan setiap perusahaan untuk menerapkan kebijakan ini.


"Kami tidak mempunyai kebijakan khusus, tapi kebanyakan semua perusahaan BUMN maupun swasta mengikuti undang-undang tenaga kerja yang ada," kata Wahyu. (Ndw)

No comments:

Post a Comment